BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Tragis! Buronan Ditemukan Tewas Setahun Lebih Dalam Freezer

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Maret 2025 15:30 WIB
Tragis! Buronan Ditemukan Tewas Setahun Lebih Dalam Freezer
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menunjukkan barang bukti kasus mutilasi Jefry Rarun, Jumat (21/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG -Kasus pembunuhan sadis terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria bernama Jefry Rarun (54) ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi.

Yang lebih mengejutkan, jasad korban disimpan dalam freezer selama lebih dari satu tahun oleh pelaku yang tak lain adalah sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.

Jasad korban ditemukan polisi pada 13 Maret 2025 saat aparat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan terhadap Jefry Rarun.

Namun, saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry, melainkan hanya Marcelino yang berada di dalam rumah tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa petugas curiga dengan sebuah lemari pendingin yang diikat rantai.

Polisi pun meminta Marcelino untuk membukanya.

"Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai, terlihat mencurigakan. Petugas meminta tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut," ujar Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).

Setelah dibuka, petugas mendapati potongan tubuh manusia yang ternyata merupakan jasad Jefry Rarun.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh sepupunya pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati.

Marcelino mengaku sering dimarahi oleh korban dan mendapat perlakuan kasar sejak kecil.

Rasa dendam yang terpendam membuatnya merencanakan pembunuhan dengan matang.

"Tersangka sudah memiliki niat untuk membunuh korban. Ia bahkan telah membeli gergaji besi untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan yang tepat," ungkap Kapolres.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Marcelino dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan mutilasi.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya faktor lain dalam kasus ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru