Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG -Kasus pembunuhan sadis terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria bernama Jefry Rarun (54) ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi.
Yang lebih mengejutkan, jasad korban disimpan dalam freezer selama lebih dari satu tahun oleh pelaku yang tak lain adalah sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.
Jasad korban ditemukan polisi pada 13 Maret 2025 saat aparat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan terhadap Jefry Rarun.
Namun, saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry, melainkan hanya Marcelino yang berada di dalam rumah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa petugas curiga dengan sebuah lemari pendingin yang diikat rantai.
Polisi pun meminta Marcelino untuk membukanya.
"Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai, terlihat mencurigakan. Petugas meminta tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut," ujar Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).
Setelah dibuka, petugas mendapati potongan tubuh manusia yang ternyata merupakan jasad Jefry Rarun.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh sepupunya pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati.
Marcelino mengaku sering dimarahi oleh korban dan mendapat perlakuan kasar sejak kecil.
Rasa dendam yang terpendam membuatnya merencanakan pembunuhan dengan matang.
"Tersangka sudah memiliki niat untuk membunuh korban. Ia bahkan telah membeli gergaji besi untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan yang tepat," ungkap Kapolres.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Marcelino dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan mutilasi.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya faktor lain dalam kasus ini.
(dc/a)
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI