Cuaca Aceh Didominasi Berawan, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada hari ini didominasi awan tebal di hampir seluruh kabupaten dan kota, dengan suhu udara be
NASIONAL
MEDAN -Kuasa hukum Tiopan Tarigan, SH, dari Law Office Tiopan Tarigan SH & Partners, mengungkapkan bahwa tanah yang terletak di Jalan Sutomo No 11 Medan, yang saat ini dikuasai oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut, selama 65 tahun, sebenarnya merupakan milik Toman Maradona Sitompul.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tiopan Tarigan kepada wartawan di Medan, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nomor Print 05/L.2.10/Fd.2/09/2024 yang dikeluarkan pada 5 September 2024, ada sejarah panjang sengketa antara pihak keluarga kliennya dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait status tanah tersebut.
Tarigan menjelaskan, tanah di Jalan Sutomo No 11 Medan sebelumnya dikuasai oleh kakek kliennya, Alm. Washington Sitompul, sejak tahun 1960, dan selama ini keluarga kliennya—termasuk bapak dan ibu Tiopan Tarigan—telah menempati dan menguasai tanah tersebut serta mendirikan bangunan di atasnya.
Mereka telah menguasai tanah itu lebih dari 65 tahun, tepatnya sampai dengan 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, Tarigan menegaskan bahwa tanah tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979, yang menguatkan klaim kepemilikan oleh keluarga Sitompul.
Dalam hal ini, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Medan meninjau kembali sengketa kepemilikan tanah dan melakukan mediasi antara keluarga Sitompul, yang diwakili oleh Risma Siahaan, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut.
"Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga saat ini belum dapat menunjukkan dasar hukum kepemilikan tanah yang sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960. Oleh karena itu, kami meminta agar penertiban bangunan dihentikan terlebih dahulu dan disarankan untuk melakukan musyawarah yang lebih persuasif," ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman RI juga berharap PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menunda pelaksanaan penertiban dan mencari solusi damai melalui mediasi.
Jika tidak tercapai kesepakatan, disarankan agar pihak terkait menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut, Anwar Solikhin, menyatakan bahwa jika konfirmasi terkait masalah ini harus dilakukan secara resmi melalui surat kepada pimpinan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada hari ini didominasi awan tebal di hampir seluruh kabupaten dan kota, dengan suhu udara be
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara didominasi kondisi berawan dengan suhu udara berkisar antara 18 hin
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta diprakirakan didominasi hujan ringan hingga hujan disertai petir dengan suhu udara berkisar 2429
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sebagian besar kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga
NASIONAL
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga disertai petir, d
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga disertai petir, dengan suhu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mempercepat pemulihan pascabencana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendampingi saksi bernama Ronny Teguh saat memberikan keterangan di Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan wakil presiden, ketua umum partai politik, serta mantan Menteri Lu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi agar memast
EKONOMI