Kini, batas usia pensiun untuk pangkat bintara dan tamtama adalah 55 tahun, sementara untuk perwira hingga bintang 4, batas usia pensiun bisa mencapai 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa tugas hingga dua kali dua tahun berdasarkan keputusan presiden.
Perubahan ini memicu protes dari berbagai kalangan yang khawatir bahwa kekuatan militer yang diperluas dapat berpotensi merusak tatanan demokrasi.
Bahkan, aksi demonstrasi di sejumlah kota turut mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang dianggap kurang melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam sebuah kesempatan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR akan segera melakukan sosialisasi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai RUU TNI ini, dengan harapan dapat mengurangi kecurigaan di masyarakat.