BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan

Tim Redaksi - Senin, 24 Maret 2025 10:15 WIB
1.221 view
Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Praktisi hukum Maraihut Simbolon SH menegaskan, penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan menurutnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila menghentikan kasus seperti ini.

Penegasan tersebut disampaikan Maraihut Simbolon, Senin (24/03/2025), menanggapi BITVOnline, terkait dugaan mandegnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Polres Batubara.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan ini, diduga dilakukan oknum pegawai perusahaan BUMN, yakni PT Inalum berinisial TTBP. Kasus ini dilaporkan SDW, ibu kandung korban ke Polres Batubara, 16 Februari 2025, persis saat peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.

Baca Juga:

Kasus ini jadi sorotan publik, akibat proses penanganannya yang dilakukan Polres Batubara begitu lambat. Terbukti, meski sudah hampir dua bulan setelah dilaporkan, tapi sampai saat ini tindaklanjut penanganannya belum terlihat secara signifikan.

Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara itu menguraikan, kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam pasal 76D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Di dua pasal ini, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

DELIK BIASA

Maraihut Simbolon lebih jauh menjelaskan, proses hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak harus didasari pada laporan pengaduan korban. Malah, setiap orang yang mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, dapat membuat laporan ke polisi.

Tanpa ada laporan sekalipun baik dari korban maupun dari masyarakat, kata Maraihut, kepolisian harus melakukan pengusutan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, polisi dapat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak meski mendapatkan informasi hanya dari media.

"Ini akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum atau delik biasa (gewone delicten). Kejahatan ini dapat diproses pemidanaannya tanpa ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Beda dengan kejahatan delik aduan (klacht delicten), hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari orang yang dirugikan," jelasnya.

Maraihut Simbolon menjelaskan, pengkualifikasian kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, diatur secara khusus dalam pasal 53 sampai dengan pasal 66 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, kedua UU yang mengkualifikasikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, merupakan instrumen hukum yang dibuat negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam kerangka hukum hak asasi manusia.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru