BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan

- Senin, 24 Maret 2025 10:15 WIB
Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, dalam rumusan pasal 285 KUHP, juga diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

TIDAK BISA DISELESAIKAN DALAM PERDAMAIAN

Maraihut Simbolon melanjutkan, kekerasan seksual terhadap anak juga tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Ini diatur dengan jelas pada pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di pasal ini, ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Maraihut yang lama menggeluti dunia jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, Maraihut Simbolon mempertanyakan, apa yang menjadi alasan hukum bagi Polres Batubara, sehingga begitu lamban menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum tersebut.

SANKSI PIDANA

Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No 1 tahun 2016 yang disahkan dengan UU No 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa, pelaku kekerasan seksuai terhadap anak dipidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik mengatakan, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

PERBANDINGAN

Sebagai perbandingan, kasus kekerasan seksual terhadap anak pernah juga ditangani Polres Brebes tahun 2023 lalu. Ketika itu, polisi menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan.

Kasus ini bahkan sempat mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang ketika itu dijabat Bintang Puspayoga.

Ketika itu, Menteri menegaskan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru