Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Doli Hamonangan Manurung, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/3/2025).
Doli dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena, yang menyebabkan mata kirinya mengalami kebutaan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Zufida Hanum, Doli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Zufida di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Doli mengakibatkan korban mengalami luka serius dan menciptakan keresahan di masyarakat.
Namun, dalam putusannya, hakim juga mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Doli lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Baik JPU maupun terdakwa memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Doli bersama beberapa rekannya menemui kelompok lain di tempat hiburan Hall Retro Medan.
Setelah terjadi keributan, mereka bergerak menuju Bundaran SIB Medan.
Salah satu rekan Doli melihat seorang pria berbaju merah yang diduga terlibat dalam insiden sebelumnya, lalu mereka mendekati lokasi tersebut.
Di lokasi, mereka bertemu dengan sembilan prajurit TNI dari Yonif 100 PS Namukur, termasuk Prada Defliadi.
Situasi memanas hingga berujung pada perkelahian.
Doli bersama kelompoknya kemudian membawa senjata tajam untuk menyerang prajurit TNI.
Saat mencoba menyelamatkan diri, Defliadi ditabrak oleh sepeda motor dari geng motor Simple Life (SL) yang berafiliasi dengan OKP yang dipimpin Doli.
Akibatnya, ia jatuh dan menjadi sasaran pengeroyokan hingga tak sadarkan diri.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat keterlibatan OKP dan geng motor dalam insiden yang menyebabkan seorang prajurit kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
(mi/a)
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tun
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehPadian Adi S. SiregarVIRALNYA pengakuan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu pelayanan selama berjamj
OPINI
BIREUEN Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (6/8/2026).
NASIONAL
MANADO Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado tengah menangani dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh resmi mengangkat 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengambilan sumpah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri untuk membahas pe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tan
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya data ganda dalam daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut
NASIONAL
BIREUEN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, A
NASIONAL
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL