Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, semakin lega setelah kebenaran mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi, Robert J. Bintaryo, eks Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memberikan kesaksian yang memperkuat pembelaannya.
Dalam kesaksian tersebut, Robert mengungkapkan bahwa para petani merasa puas dengan kebijakan impor gula yang diterapkan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan untuk memenuhi target pengadaan gula dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Harga Pembelian Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.
Namun, para petani memilih menjual gula mereka dengan harga pasar yang lebih menguntungkan, yang membuat PPI tidak perlu menjalankan fungsinya sebagai penjamin harga gula.
Menanggapi hal ini, Tom Lembong menegaskan bahwa kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya tidak merugikan petani.
"Petani dengan sukarela menjual tebu mereka di harga pasar yang lebih tinggi, tanpa ada paksaan, dan itu artinya mereka puas dengan harga yang mereka terima," ujar Tom dalam persidangan.
Kesaksian ini semakin menguatkan pembelaan Tom Lembong yang sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.
Menurutnya, apabila petani merasa puas dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga yang dipatok oleh pemerintah, maka tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak petani.
Dakwaan Korupsi Meski demikian, Tom Lembong dan beberapa pihak terkait didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, izin impor tersebut juga diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yang diduga menyebabkan kemahalan harga dan kerugian negara dalam pengadaan gula.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Tom tetap mengklaim bahwa kebijakan yang diterapkannya tidak merugikan petani dan tidak melanggar hukum.
(kp/n14)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL