Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, semakin lega setelah kebenaran mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi, Robert J. Bintaryo, eks Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memberikan kesaksian yang memperkuat pembelaannya.
Dalam kesaksian tersebut, Robert mengungkapkan bahwa para petani merasa puas dengan kebijakan impor gula yang diterapkan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan untuk memenuhi target pengadaan gula dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Harga Pembelian Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.
Namun, para petani memilih menjual gula mereka dengan harga pasar yang lebih menguntungkan, yang membuat PPI tidak perlu menjalankan fungsinya sebagai penjamin harga gula.
Menanggapi hal ini, Tom Lembong menegaskan bahwa kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya tidak merugikan petani.
"Petani dengan sukarela menjual tebu mereka di harga pasar yang lebih tinggi, tanpa ada paksaan, dan itu artinya mereka puas dengan harga yang mereka terima," ujar Tom dalam persidangan.
Kesaksian ini semakin menguatkan pembelaan Tom Lembong yang sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.
Menurutnya, apabila petani merasa puas dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga yang dipatok oleh pemerintah, maka tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak petani.
Dakwaan Korupsi Meski demikian, Tom Lembong dan beberapa pihak terkait didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, izin impor tersebut juga diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yang diduga menyebabkan kemahalan harga dan kerugian negara dalam pengadaan gula.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Tom tetap mengklaim bahwa kebijakan yang diterapkannya tidak merugikan petani dan tidak melanggar hukum.
(kp/n14)
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA