BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Perampokan Modus Tumpang Motor Terungkap, Pelaku Ternyata Adik Pemilik Perusahaan

Justin Nova - Senin, 24 Maret 2025 19:32 WIB
112 view
Perampokan Modus Tumpang Motor Terungkap, Pelaku Ternyata Adik Pemilik Perusahaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada 11 Maret 2025.

Dalam kasus ini, pelaku yang ditangkap adalah Ali (47), alias Awi, yang ternyata merupakan adik kandung dari pemilik PT Widya Tekno Abadi, sebuah perusahaan kontraktor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, tepatnya pada 17 Maret 2025, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

Ali diketahui memiliki pengetahuan tentang rencana pengambilan dan penyetoran uang tunai yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT Widya Tekno Abadi.

"Pelaku ini adalah adik kandung dari pemilik PT Widya Tekno Abadi dan mengetahui bahwa pada hari itu ada pengambilan dan penyetoran uang tunai sebesar Rp 510 juta," ujar Kombes Sumaryono, Senin (24/3/2025).

Perampokan bermula ketika salah satu karyawan perusahaan tersebut hendak menyetor uang sebesar Rp 510 juta ke bank.

Uang itu dibagi dua, dengan Rp 230 juta disimpan dalam jok sepeda motor dan Rp 280 juta lainnya dibawa oleh korban dalam tas.

Di perjalanan, pelaku berpura-pura menumpang dan meminta korban berhenti dengan alasan membeli rokok.

Setelah ditolak, pelaku memaksa korban berhenti, dan setelah terjadi perlawanan, pelaku berhasil merebut sepeda motor beserta uang Rp 230 juta yang disimpan dalam jok.

Setelah perampokan, Ali alias Awi menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli mobil dan sejumlah perhiasan.

Ali mengaku bahwa aksi perampokan ini dilakukan karena kesal dengan abangnya yang tidak memberikan modal usaha yang pernah diminta.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun atas tindakannya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru