Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
MEDAN -Serka Holmes, personel Kodam I/BB, berstatus saksi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Sianipar (44) di Polrestabes Medan, Senin (24/3/2025).
Meskipun terlibat dalam kasus tersebut, Holmes berstatus sebagai saksi di Polrestabes Medan, namun di POM (Polisi Militer), ia sudah berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro menjelaskan bahwa status hukum Holmes berbeda antara kepolisian dan POM. Menurut Bayu, Holmes di Polrestabes hanya berstatus saksi karena keterlibatannya sebagai personel TNI.
Sementara itu, pihak POM sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena Holmes statusnya sebagai TNI, maka di kita (Polrestabes) sebagai saksi dan di POM sebagai tersangka," jelas Bayu setelah rekonstruksi berlangsung.
Dalam rekonstruksi yang digelar, ada 45 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya sudah ditangkap, sedangkan empat lainnya masih buron (DPO).
Para tersangka yang sudah ditangkap di antaranya adalah M Fattah Indraji Harahap, Ferian Azhar, Faisal, Juariah, dan Fadli. Tersangka yang masih buron termasuk Robi, Ikhsan, dan Rendy.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah orang lainnya dalam kasus ini, namun identitasnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Tim Penasehat Hukum Serka Holmes dari Kumdam I/BB, Mayor Agus, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum.
Agus menegaskan bahwa meskipun Serka Holmes berstatus saksi di Polrestabes, statusnya sebagai tersangka di POM harus dihormati sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
"Ini kan proses masih berjalan. Jadi, kita menunggu asas praduga tak bersalah, kita tunggu ajalah.
Apalagi di sini Pak Holmes kan masih saksi, jadi dia memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, di Pomdam sebagai tersangka," ujar Agus yang juga hadir dalam rekonstruksi.
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI