
Kepala SMAN 1 Cimarga Dicopot Usai Tampar Siswa yang Merokok
LEBAK Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria resmi dicopot dari jabatannya usai insiden penamparan terhadap seorang siswa y
PendidikanSURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa sebelum mengakui telah menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dirinya sempat berniat untuk bunuh diri.
Erintuah mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang melibatkan dirinya, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang telah mengadili perkara Ronald Tannur.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Erintuah mengaku bahwa keputusannya untuk mengakui perbuatannya datang setelah ia melakukan kontemplasi dengan membaca Alkitab.
"Saya mau bunuh diri, Pak. Tapi kemudian saya baca Alkitab. Dari kontemplasi saya, saya merasa lebih baik mengakui apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk yang bisa berdampak pada anak-anak dan istri saya," ujar Erintuah saat memberikan kesaksian.
Erintuah juga mengungkapkan bahwa ia takut keluarganya akan terkutuk akibat perbuatannya, dan merasa perlu untuk menghentikan kutukan tersebut.
"Dalam Alkitab saya dikatakan itu adalah kutuk. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak dan cucu saya," katanya.
Pada sidang tersebut, Erintuah juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo, salah satu terdakwa, menolak untuk mengakui penerimaan suap.
"Heru berkeras tidak mau mengaku. Dia bilang, 'Fight, fight,' dan menyarankan untuk tidak mengakui penerimaan uang, karena takut kalau ada praperadilan yang akan diajukan," kata Erintuah.
Namun, setelah berbicara dengan Mangapul, Erintuah mengatakan bahwa Mangapul akhirnya mengakui penerimaan suap setelah ia menunjukkan ayat-ayat Alkitab.
Kasus suap ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ternyata, vonis bebas itu diberikan setelah pihak keluarga Ronald, termasuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap hakim yang menangani perkara tersebut. Suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Setelah perkara ini terungkap, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, dan ia akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
(dc/n14)
LEBAK Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria resmi dicopot dari jabatannya usai insiden penamparan terhadap seorang siswa y
PendidikanJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan sindiran tajam namun bernada candaan saat berkunjung ke kantor Menter
EkonomiSERDANG BEDAGAI Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang
Seni dan BudayaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pegiat media sosial sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengaku tengah melakukan peneliti
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyoroti keaslian ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo. adsenseDalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait polemik rencana pemerintah menerapkan campuran
EkonomiJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap sikap
EkonomiJAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya akan kembali melatih Timnas Indone
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan Kriminal