Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
SURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa sebelum mengakui telah menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dirinya sempat berniat untuk bunuh diri.
Erintuah mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang melibatkan dirinya, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang telah mengadili perkara Ronald Tannur.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Erintuah mengaku bahwa keputusannya untuk mengakui perbuatannya datang setelah ia melakukan kontemplasi dengan membaca Alkitab.
"Saya mau bunuh diri, Pak. Tapi kemudian saya baca Alkitab. Dari kontemplasi saya, saya merasa lebih baik mengakui apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk yang bisa berdampak pada anak-anak dan istri saya," ujar Erintuah saat memberikan kesaksian.
Erintuah juga mengungkapkan bahwa ia takut keluarganya akan terkutuk akibat perbuatannya, dan merasa perlu untuk menghentikan kutukan tersebut.
"Dalam Alkitab saya dikatakan itu adalah kutuk. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak dan cucu saya," katanya.
Pada sidang tersebut, Erintuah juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo, salah satu terdakwa, menolak untuk mengakui penerimaan suap.
"Heru berkeras tidak mau mengaku. Dia bilang, 'Fight, fight,' dan menyarankan untuk tidak mengakui penerimaan uang, karena takut kalau ada praperadilan yang akan diajukan," kata Erintuah.
Namun, setelah berbicara dengan Mangapul, Erintuah mengatakan bahwa Mangapul akhirnya mengakui penerimaan suap setelah ia menunjukkan ayat-ayat Alkitab.
Kasus suap ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ternyata, vonis bebas itu diberikan setelah pihak keluarga Ronald, termasuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap hakim yang menangani perkara tersebut. Suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Setelah perkara ini terungkap, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, dan ia akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
(dc/n14)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL