BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Diduga Pungli Dana Kapitasi, Sekretaris Gemma Peta Indonesia Desak Kejaksaan Tindak Kepala Puskesmas Sayurmatinggi

Mora Siregar - Selasa, 25 Maret 2025 18:13 WIB
3.465 view
Diduga Pungli Dana Kapitasi, Sekretaris Gemma Peta Indonesia Desak Kejaksaan Tindak Kepala Puskesmas Sayurmatinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Dugaan penyalahgunaan dana kapitasi di UPT Puskesmas Sayurmatinggi Tapanuli Selatan kembali mencuat. Hal ini terungkap setelah dicairkannya dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan untuk bulan November dan Desember 2024 pada Selasa, 25 Maret 2025.

Namun, yang menjadi perhatian adalah dana yang disalurkan diduga berasal dari Dana Kapitasi Tahun Anggaran 2025, sementara Jaspel untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025 belum dicairkan.

Dian Negara Panggabean, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Gemma Peta Indonesia, menyatakan kecurigaannya atas adanya dugaan penyalahgunaan dana kapitasi.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa dana yang diterima oleh tenaga kesehatan pada 25 Maret 2025 kemungkinan besar menggunakan anggaran tahun 2025. Hal ini dikarenakan dana untuk bulan Januari hingga Maret 2025 belum disalurkan, meskipun sudah memasuki bulan Maret.

Dari data yang diperoleh melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan, diketahui bahwa total Dana Kapitasi yang diterima UPT Puskesmas Sayurmatinggi untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.554.551.000. Dana ini, menurut informasi, telah dicairkan seluruhnya pada tahun 2024.

Baca Juga:

"Jaspel yang disalurkan pada tanggal 25 Maret 2025 patut diduga menggunakan dana kapitasi tahun 2025.

Mengingat Jaspel untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025 belum dicairkan, hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dan kami mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera memanggil Kepala Puskesmas Sayurmatinggi serta Bendahara BPJS Kesehatan Puskesmas Sayurmatinggi untuk pemeriksaan," tegas Dian Negara Panggabean.

Dalam regulasi yang ada, dana kapitasi seharusnya dibayarkan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas. Misalnya, dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2021 dan PMK Nomor 6 Tahun 2022, disebutkan bahwa minimal 60% dari dana kapitasi harus digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, sedangkan 40% lainnya digunakan untuk biaya operasional pelayanan kesehatan.

Dian Negara Panggabean menegaskan bahwa peristiwa serupa telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, dan laporan terkait masalah ini telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB untuk evaluasi kinerja Kepala Puskesmas Sayurmatinggi.

Sementara itu, laporan juga telah diajukan kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi.

"Alhamdulillah, laporan kami sudah mendapatkan respon dari instansi-instansi terkait, dan kami berharap agar masalah ini segera mendapatkan penanganan yang serius," tambahnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Emak-Emak Berbaju Hitam Geruduk DPRD Deli Serdang, Kejari Deli Serdang: Salah Alamat
Ratusan ASN dan Non ASN Ikuti "Bersepeda Sehat Bersama Bupati Deli Serdang"
Tradisi Pangguni Uthiram Umat Hindu Tamil di Lubuk Pakam Menarik Perhatian Masyarakat
komentar
beritaTerbaru