
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut, Zumri Sulthony, yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, tahun 2022.
Zumri yang sebelumnya ditahan sejak 11 Maret 2025, kini mendapatkan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
"Terinformasi bahwa penahanan terhadap Zumri Sulthony diperpanjang selama 40 hari," kata Adre W Ginting, mengonfirmasi penahanan yang dilakukan untuk melengkapi proses pemberkasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adre menjelaskan bahwa pihak Kejatisu masih melakukan pemberkasan terkait kasus korupsi yang melibatkan Zumri dalam penataan Situs Benteng Putri Hijau.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum hingga dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan oleh Kejaksaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumut, yang menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37," ungkap Adre.
Zumri Sulthony, bersama dengan tiga tersangka lainnya, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adre juga menambahkan alasan penahanan, di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni JP (Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut), RGM (karyawan swasta pada CV Citra Pramatra sebagai konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga, rekanan proyek).
(tb/n14)
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalTAPSEL Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap I C Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berlokasi di Balai Latihan Kerja (BLK Tapsel), K
NasionalJAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam program
PendidikanJAKARTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah dan berharap p
KesehatanROKAN HILIR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan besar agar TNI semakin solid, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantan
NasionalTEL AVIV Ribuan demonstran turun ke jalan di Tel Aviv pada Sabtu (9/8/2025), memprotes rencana pemerintah Israel yang akan memperluas op
InternasionalBANDUNG BARAT Dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus
NasionalYOGYAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana ada
Hukum dan Kriminal