20 Ribu Warga Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI di Medan, UMKM hingga Layanan Kesehatan Ikut Hadir
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan menggelar Fun Run 5K dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di
NASIONAL
KABANJAHE -Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (25/3/2025).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2025).
Dalam tanggapan tersebut, tim JPU Kejari Karo tetap mempertahankan pendirian awal mereka, yaitu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.
Seperti pada sidang tuntutan pada Senin (17/3/2025) lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati.
"Mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang ada, kami dari JPU tetap menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ungkap Randa Morgan Tarigan, salah satu anggota tim JPU Kejari Karo.
Sementara itu, pada sidang pledoi yang berlangsung sehari sebelumnya, tim kuasa hukum ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Ronal Abdi Sitepu, mengajukan permohonan agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, bukan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa niat awal ketiga pelaku bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk membakar rumah korban.
"Kami beranggapan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektivitas, dan lebih bersifat subjektif. Oleh karena itu, kami meminta agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP," jelas Ronal.
Meskipun demikian, tim JPU Kejari Karo tetap dengan pendiriannya untuk menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal primer yang dipersangkakan kepada mereka.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata kemudian mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai tanggapan terhadap pendapat JPU.
"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi? Kalau ada, besok kita lanjutkan sidangnya. Persiapkan tanggapannya," ujar Hakim Adil.
Setelah mendengarkan pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa mereka akan memberikan tanggapan lebih lanjut atas hasil tanggapan dari JPU, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan menggelar Fun Run 5K dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di
NASIONAL
BATAM Anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus kader Partai Golkar, Edi Bahagia Sinuraya, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
POLITIK
MEDAN Seorang pria berinisial RM, 33 tahun, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, kar
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Aceh Barat Daya (Abdya) dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam di Aceh. Selain memiliki beras khas yang
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat, terutama kalangan pemuda, untuk membentengi diri dari berbagai ancam
NASIONAL
MEDAN Lebih dari 20.000 peserta mengikuti Fun Run 5K dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (
NASIONAL
KUALA LUMPUR Menteri Transportasi Malaysia sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokratik (DAP), Anthony Loke, akan mengundurkan d
INTERNASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkap rencana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk menghadapi
POLITIK
MEDAN Sebanyak 46 proposal desa dan kelurahan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Program Kampung Kreat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional kembali bergerak naik di akhir pekan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harg
EKONOMI