Makan Wortel Rutin Bisa Kurangi Mata Minus? Dokter Mata Ungkap Faktanya
JAKARTA Wortel selama ini dikenal sebagai salah satu makanan yang baik untuk kesehatan mata karena kaya akan vitamin A. Namun, anggapan
KESEHATAN
SUMBAR –Bupati Pasaman, Sabar AS, hari ini dijadwalkan menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang ini diperkirakan akan berakhir dengan pembacaan vonis untuk Sabar AS.
Kuasa hukum Sabar AS, Irwan, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Ia beralasan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. “Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan dan dakwaan dalam sidang vonis nanti siang, pukul 14.00 WIB,” kata Irwan saat Jumat (20/12/2024).
Menurut Irwan, dakwaan yang dilayangkan kepada Sabar AS tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa dalam sebuah kampanye, yang termasuk adalah unsur visi-misi, program, serta ajakan untuk memilih kandidat tertentu, yang sifatnya kumulatif dan tidak bisa dilihat satu per satu. “Kalau hanya program saja, itu bukan pelanggaran,” ungkap Irwan.
Irwan membenarkan bahwa video yang beredar yang menunjukkan Sabar AS sedang berbicara di Musala Ad Duha di Jorong Mapun, Nagari Sundatar Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, memang merupakan kliennya. Video tersebut, menurut Irwan, diambil setelah Sabar AS melaksanakan ibadah salat ashar sebelum melakukan kampanye di rumah salah satu tokoh setempat, Pak Lukman.
“Sebenarnya, beliau hendak berkampanye di rumah Pak Lukman. Sebelum tiba di rumah itu, waktu salat ashar tiba, sehingga beliau singgah di Musala Ad Duha untuk salat. Setelah salat, sebagian jamaah keluar, sebagian lagi tetap berada di dalam karena hujan deras. Setelah itu, beliau diminta oleh masyarakat untuk mengisi tausiyah selama lima menit,” jelas Irwan.
Selama tausiyah tersebut, Sabar AS yang juga merupakan bupati aktif, menyampaikan beberapa program kerjanya yang sedang berjalan di Kabupaten Pasaman. Irwan menegaskan bahwa Sabar AS tidak sedang melakukan kampanye saat itu. “Bagaimanapun, beliau masih incumbent dan status bupati masih tetap melekat. Tanpa sadar, beliau menyampaikan program-program yang telah dilaksanakan di Pasaman,” ujar Irwan.
Irwan juga menambahkan bahwa dalam tausiyah tersebut, Sabar AS tidak pernah mengajak warga untuk memilih dirinya. “Tidak ada ajakan ‘pilih saya’ atau menyatakan dirinya sebagai calon bupati. Selain itu, tidak ada selembaran atau atribut kampanye yang dibagikan di musala tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan pidana penjara selama 6 bulan dalam kasus tindak pidana pemilihan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabar AS berupa pidana penjara selama 6 bulan, dan denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” isi tuntutan JPU yang diterima detikSumut, Selasa (17/12/2024).
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi Ade Charge, dan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman meyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar JPU.
Sidang vonis yang akan berlangsung hari ini diharapkan akan memberi kejelasan mengenai masa depan Sabar AS dalam kontestasi Pilkada 2024 dan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
(N/014)
JAKARTA Wortel selama ini dikenal sebagai salah satu makanan yang baik untuk kesehatan mata karena kaya akan vitamin A. Namun, anggapan
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bantuan perumahan pemerintah harus tepat sasar
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Seorang anak lakilaki berusia 10 tahun bernama Azka Al Fatih dilaporkan hilang usai menunaikan salat Jumat di Kecamatan Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons video viral yang memperlihatkan sejumlah siswa di Kabupaten Samosir terlambat m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dok
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 sebagai upaya menjaga day
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan aspiras
POLITIK
MEDAN Empat kapal ikan terbakar di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Gabion, Belawan, Kota Medan, Sabtu (20/6/2026). Kebakaran diduga bermula
PERISTIWA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario S
NASIONAL
AGAM Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan sejumlah kementerian serta lembaga terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat pen
NASIONAL