Prabowo Bayar Sendiri Kelebihan Biaya Dinas Luar Negeri, Purbaya: Tak Ada Aturan yang Melarang
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi un
POLITIK
JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo sebagai bentuk pelanggaran HAM serius.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima hak asasi manusia yang dilanggar dalam kejadian tersebut.
Lima Pelanggaran HAM yang Diidentifikasi
Pertama, tindakan teror dan intimidasi terhadap Tempo mengancam rasa aman individu, termasuk perlindungan fisik dan psikis bagi jurnalis serta keluarganya.
Kedua, aksi tersebut melanggar kebebasan pers, yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan terhadap pembela HAM. Jurnalis adalah bagian dari human rights defender yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Keempat, jika kasus ini tidak diusut secara serius, maka berpotensi melanggar hak atas keadilan bagi korban.
Kelima, gangguan terhadap media juga berdampak pada terganggunya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan transparan.
Rekomendasi Komnas HAM
Atas peristiwa ini, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Mendorong kepolisian untuk segera menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan akuntabel serta memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga.
- Memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang terkait kasus ini.
- Memastikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis.
- Mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi agar insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga.
Oleh karena itu, semua pihak diminta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
(dc/a)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi un
POLITIK
TANGERANG Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang keseh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat langkah antisipatif guna
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan tidak ada lagi siswa yang
NASIONAL
MEDAN Thailand untuk sementara di babak pertama berhasil memetik kemenangan 20 atas Singapura dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Sta
OLAHRAGA
OlehRaman Krisna, Anak Kampung BatubaraJURNALIS sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Sebutan itu bukan sekadar penghormatan, mel
OPINI
JAKARTA Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari berbagai kal
NASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) terus memperkuat pemeliharaan infrastruktur dan beautifikasi Ruas Tol Kuala TanjungTe
EKONOMI
MEDAN Timnas Malaysia U19 kembali menunjukkan dominasinya di Grup B Piala AFF U19 2026 setelah sukses mengalahkan Brunei Darussalam U
OLAHRAGA