KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta as
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai dimulainya proses penuntutan terhadap Richard Lee. Dalam waktu dekat, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).Baca Juga:
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Richard alias dr. Richard Lee," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi atau kosmetika tanpa izin edar resmi dari BPOM RI melalui perusahaan yang dipimpinnya, CV Athena Mandiri Group.
Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada sejumlah produk yang kemudian dipromosikan kepada masyarakat.
Produk-produk tersebut disebut dipasarkan melalui marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok miliknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menilai berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Saat ini Richard Lee tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," ujar Jonathan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Richard Lee di pengadilan.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan tanggapan terkait isu Presiden Partai
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan moratorium atau penghentian
POLITIK
MEDAN Singapura benar benar tak mampu mengimbangi permainan Thailand pada Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Teladan Medan, jumat 5 Juni
OLAHRAGA
MEDAN Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru melalui Jalur Mandiri tahun akademik 2
PENDIDIKAN
MEDAN Polrestabes Medan mengungkap hasil pemeriksaan narkoba terhadap dua preman yang melakukan aksi penendangan dan penodongan senjata ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tid
EKONOMI
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedag
PERISTIWA
JAKARTA Tokoh adat Suku MarindAnim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia tampil impresif pada babak pertama laga FIFA Matchday melawan Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Ja
OLAHRAGA