Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari lima jam terkait laporan dugaan penghasutan atas pernyataannya mengenai kemungkinan penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 37 pertanyaan untuk mendalami pernyataan yang sebelumnya viral di media sosial.
Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026), Saiful menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan isi pernyataan yang beredar luas di berbagai platform digital.
"Ada sekitar 37 pertanyaan. Yang didalami terutama pernyataan saya yang viral di media sosial. Penyidik mengonfirmasi apakah itu benar pernyataan saya dan apa maksud dari pernyataan tersebut," kata Saiful kepada wartawan.Baca Juga:
Saiful menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk ajakan ataupun seruan untuk menggulingkan pemerintahan. Menurutnya, kalimat yang dipersoalkan merupakan pertanyaan terbuka dalam konteks diskusi politik dan analisis akademik.
Ia menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan saat forum diskusi berkaitan dengan kemungkinan konsolidasi kekuatan politik untuk melakukan perubahan melalui mekanisme demokratis. Karena itu, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai ajakan melakukan tindakan melawan hukum.
"Cuma pertanyaan saya, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Itu bentuk pertanyaan, bukan ajakan. Saya justru mempertanyakan apakah hal itu mungkin dilakukan secara efektif atau tidak," ujarnya.
Saiful menambahkan, jawaban atas pertanyaan tersebut diserahkan kepada publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Dalam pemeriksaan itu, Saiful didampingi tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi, termasuk Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. Menurut Fadhil, tidak ditemukan unsur penghasutan dalam pernyataan kliennya karena tidak terdapat ajakan, paksaan, maupun dorongan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Fadhil mengungkapkan terdapat empat laporan polisi yang dilayangkan terhadap sejumlah akademisi, aktivis, dan pengamat yang hadir dalam forum halalbihalal Komunitas Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Pihak kuasa hukum menilai pernyataan Saiful merupakan bagian dari analisis politik yang dilindungi oleh kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan yang diajukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.*
(in/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK