BNNK dan Lapas Binjai Kompak Gelar Senam Bersama, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
TANGERANG - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai dimulainya proses penuntutan terhadap Richard Lee. Dalam waktu dekat, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).Baca Juga:
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Richard alias dr. Richard Lee," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi atau kosmetika tanpa izin edar resmi dari BPOM RI melalui perusahaan yang dipimpinnya, CV Athena Mandiri Group.
Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada sejumlah produk yang kemudian dipromosikan kepada masyarakat.
Produk-produk tersebut disebut dipasarkan melalui marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok miliknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menilai berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Saat ini Richard Lee tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," ujar Jonathan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Richard Lee di pengadilan.*
(in/dh)
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
BANDA ACEH Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) sukses menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tahun
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir membahas berbagai strategi pengembangan olahr
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL