Camat Sei Kepayang Barat Pantau Pembangunan RTLH di Desa Sei Jawi-Jawi, Tujuh Rumah Dapat Bantuan
ASAHAN Camat Sei Kepayang Barat, Rahmat Hidayat Dalimunthe, melakukan monitoring pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di De
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Jaksa dan penasihat hukum terlibat adu argumen hingga sempat membuat suasana ruang sidang memanas.
Sidang awalnya berjalan normal saat menghadirkan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan. Dalam keterangannya, Agung menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan pendekatan nilai wajar atau fair value approach sesuai karakteristik barang, dalam hal ini laptop Chromebook.Baca Juga:
Agung juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP yang menjadi salah satu alat bukti perkara. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat substantif dalam audit investigatif.
"LHA kerugian negara tidak memenuhi tiga syarat mutlak, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah," ujar Agung dalam persidangan.
Namun suasana mulai memanas ketika jaksa menilai sejumlah pertanyaan penasihat hukum tidak relevan dengan ruang lingkup ahli. Jaksa bahkan meminta agar ahli tetap konsisten dalam memberikan keterangan.
Tensi semakin meningkat ketika Agung menyampaikan bahwa dirinya telah banyak membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai dalam persidangan.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari pihak jaksa yang mempertanyakan maksud ucapan tersebut. Penasihat hukum Nadiem kemudian ikut menanggapi hingga terjadi adu argumen di ruang sidang.
"Kalau mau kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," ujar penasihat hukum Nadiem yang dibalas jaksa dengan nada tinggi.
Melihat situasi tersebut, majelis hakim langsung turun tangan menenangkan suasana dan meminta seluruh pihak kembali fokus pada jalannya persidangan.
"Silakan tenang, beri kesempatan ahli menyampaikan keterangan," tegas hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain telah lebih dulu diputus bersalah dalam perkara yang sama.*
ASAHAN Camat Sei Kepayang Barat, Rahmat Hidayat Dalimunthe, melakukan monitoring pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di De
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program Jelaja
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pask
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan isi pembicaraan dalam pertemuan tertutup ant
EKONOMI
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar masyarakat kembali menggunakan atap rumah berbahan alami seperti ijuk dan rumbia seba
NASIONAL
KUPANG Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat sambutan antusias dari masyarakat saat menghadiri kegiatan Car Fre
POLITIK
JAKARTA Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi membatalkan rencana penjualan saham Piala Dunia melalui proyek FIFA Forward Enterprise. K
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL