Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA – Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Jaksa dan penasihat hukum terlibat adu argumen hingga sempat membuat suasana ruang sidang memanas.
Sidang awalnya berjalan normal saat menghadirkan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan. Dalam keterangannya, Agung menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan pendekatan nilai wajar atau fair value approach sesuai karakteristik barang, dalam hal ini laptop Chromebook.Baca Juga:
Agung juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP yang menjadi salah satu alat bukti perkara. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat substantif dalam audit investigatif.
"LHA kerugian negara tidak memenuhi tiga syarat mutlak, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah," ujar Agung dalam persidangan.
Namun suasana mulai memanas ketika jaksa menilai sejumlah pertanyaan penasihat hukum tidak relevan dengan ruang lingkup ahli. Jaksa bahkan meminta agar ahli tetap konsisten dalam memberikan keterangan.
Tensi semakin meningkat ketika Agung menyampaikan bahwa dirinya telah banyak membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai dalam persidangan.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari pihak jaksa yang mempertanyakan maksud ucapan tersebut. Penasihat hukum Nadiem kemudian ikut menanggapi hingga terjadi adu argumen di ruang sidang.
"Kalau mau kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," ujar penasihat hukum Nadiem yang dibalas jaksa dengan nada tinggi.
Melihat situasi tersebut, majelis hakim langsung turun tangan menenangkan suasana dan meminta seluruh pihak kembali fokus pada jalannya persidangan.
"Silakan tenang, beri kesempatan ahli menyampaikan keterangan," tegas hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain telah lebih dulu diputus bersalah dalam perkara yang sama.*
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA