BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Richard Lee Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kosmetik

Dharma - Jumat, 05 Juni 2026 21:19 WIB
Richard Lee Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kosmetik
Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat dr. Richard Lee ke Kejati Banten. (Foto: SindoNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai dimulainya proses penuntutan terhadap Richard Lee. Dalam waktu dekat, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:

"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Richard alias dr. Richard Lee," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi atau kosmetika tanpa izin edar resmi dari BPOM RI melalui perusahaan yang dipimpinnya, CV Athena Mandiri Group.

Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada sejumlah produk yang kemudian dipromosikan kepada masyarakat.

Produk-produk tersebut disebut dipasarkan melalui marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok miliknya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menilai berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Saat ini Richard Lee tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perkara tersebut, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," ujar Jonathan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Richard Lee di pengadilan.*

(in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Militer Desak Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang: Ingin Pastikan Kondisi Luka Korban Penyiraman Air Keras
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Memanas, Jaksa dan Penasihat Hukum Saling Sanggah
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Segera Disidang Kasus Suap Proyek APBD Rp3,1 Triliun
Jokowi Dipastikan Hadir di Persidangan, Kuasa Hukum: Akan Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Empat Prajurit TNI Segera Disidang
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Tegaskan Hanya Dibuka di Persidangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru