Pelajar Tewas Ditembak saat Tawuran di Medan, Polisi Akui Penyelidikan Masih Terkendala
MEDAN Kasus tewasnya seorang pelajar berinisial Daffa Al Bukhari (17) yang diduga tertembak saat terjadi tawuran di kawasan Jalan Tol de
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai dimulainya proses penuntutan terhadap Richard Lee. Dalam waktu dekat, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).Baca Juga:
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Richard alias dr. Richard Lee," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi atau kosmetika tanpa izin edar resmi dari BPOM RI melalui perusahaan yang dipimpinnya, CV Athena Mandiri Group.
Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada sejumlah produk yang kemudian dipromosikan kepada masyarakat.
Produk-produk tersebut disebut dipasarkan melalui marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok miliknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menilai berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Saat ini Richard Lee tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," ujar Jonathan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Richard Lee di pengadilan.*
(in/dh)
MEDAN Kasus tewasnya seorang pelajar berinisial Daffa Al Bukhari (17) yang diduga tertembak saat terjadi tawuran di kawasan Jalan Tol de
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Panda Bond senilai 7 miliar yuan atau sekitar Rp18,4 triliun di pasar keuangan China seba
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
NASIONAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya seseorang yang memintanya untuk tidak terburuburu mengundurkan diri se
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan praktik penggelembungan atau markup anggaran dalam proses pengadaan di sejumlah lemba
NASIONAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap 89 neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan nonblok dalam men
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengklaim t
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan sejumlah candaan saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke28 Partai Kebangki
NASIONAL