Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga dilakukan pendekatan lain dengan menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara dengan Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan masih buronnya Harun Masiku dan upaya hukum yang tengah berlangsung terhadap Hasto Kristiyanto.