Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku kehidupannya menjadi lebih sempurna selama berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Saya dalam keadaan sehat dan penuh semangat, serta ikut berpuasa dalam bulan Ramadan ini. Alhamdulillah, berat badan saya berkurang karena olahraga yang teratur," ujar Hasto.
Hasto juga menambahkan bahwa kehidupannya di dalam tahanan memberikan kesempatan baginya untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.
"Kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK," tambahnya.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terkait eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (14/3/2025), Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap sebesar 57.350 Dolar Singapura kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan agar KPU mengupayakan persetujuan pergantian caleg terpilih dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rapat pleno DPP PDIP pada Juni 2019 untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas, caleg yang telah meninggal dunia.
Dalam rapat tersebut, Hasto diduga memerintahkan Tim Hukum PDIP untuk menggugat peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA) demi meloloskan Harun Masiku.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga dilakukan pendekatan lain dengan menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara dengan Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan masih buronnya Harun Masiku dan upaya hukum yang tengah berlangsung terhadap Hasto Kristiyanto.
(tb/a)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA