
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku kehidupannya menjadi lebih sempurna selama berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
"Saya dalam keadaan sehat dan penuh semangat, serta ikut berpuasa dalam bulan Ramadan ini. Alhamdulillah, berat badan saya berkurang karena olahraga yang teratur," ujar Hasto.
Hasto juga menambahkan bahwa kehidupannya di dalam tahanan memberikan kesempatan baginya untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.
Baca Juga:
"Kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK," tambahnya.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terkait eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (14/3/2025), Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap sebesar 57.350 Dolar Singapura kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan agar KPU mengupayakan persetujuan pergantian caleg terpilih dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rapat pleno DPP PDIP pada Juni 2019 untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas, caleg yang telah meninggal dunia.
Dalam rapat tersebut, Hasto diduga memerintahkan Tim Hukum PDIP untuk menggugat peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA) demi meloloskan Harun Masiku.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga dilakukan pendekatan lain dengan menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara dengan Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan masih buronnya Harun Masiku dan upaya hukum yang tengah berlangsung terhadap Hasto Kristiyanto.
(tb/a)
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional