387 Kasus Suspek Campak di Sumut, 18 Positif: Dinkes Dorong Peningkatan Imunisasi MR
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 387 kasus suspek campak pada awal tahun 2026, dengan 18 kasus terkonfirm
KESEHATAN
JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku kehidupannya menjadi lebih sempurna selama berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Saya dalam keadaan sehat dan penuh semangat, serta ikut berpuasa dalam bulan Ramadan ini. Alhamdulillah, berat badan saya berkurang karena olahraga yang teratur," ujar Hasto.
Hasto juga menambahkan bahwa kehidupannya di dalam tahanan memberikan kesempatan baginya untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.
"Kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK," tambahnya.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terkait eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (14/3/2025), Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap sebesar 57.350 Dolar Singapura kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan agar KPU mengupayakan persetujuan pergantian caleg terpilih dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rapat pleno DPP PDIP pada Juni 2019 untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas, caleg yang telah meninggal dunia.
Dalam rapat tersebut, Hasto diduga memerintahkan Tim Hukum PDIP untuk menggugat peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA) demi meloloskan Harun Masiku.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga dilakukan pendekatan lain dengan menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara dengan Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan masih buronnya Harun Masiku dan upaya hukum yang tengah berlangsung terhadap Hasto Kristiyanto.
(tb/a)
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 387 kasus suspek campak pada awal tahun 2026, dengan 18 kasus terkonfirm
KESEHATAN
JAKARTA Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, disebut tengah menyiapkan rencana mendatangkan dua pemain asal Eropa untuk dinatur
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, meminta Presiden Prabowo Subianto memanfaa
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menilai Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) kini tidak lagi
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Menurut DJP,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar momen berbuka puasa bersama para tokoh ulama terkemuka Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta,
NASIONAL
MEDAN Penanganan dugaan korupsi mega proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan kembali menjadi sorotan. Dalam proses penyelidik
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan Jembatan Aek Sipange di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melantik 85 dokter gigi baru melalui prosesi pengambilan sump
PENDIDIKAN