BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Ilyas Sitorus Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Justin Nova - Kamis, 27 Maret 2025 14:48 WIB
338 view
Ilyas Sitorus Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa
Ilyas Sitorus.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Kadis Infokom) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

Ilyas Sitorus diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau KPA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik

Baca Juga:

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Sitorus diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menjelaskan bahwa tersangka tidak hadir pada kedua panggilan resmi yang telah diberikan.

Hal ini membuat proses penahanan tersangka belum dapat dilaksanakan.

"Tersangka IS sudah dua kali dipanggil secara resmi, namun dua kali mangkir sehingga belum dilakukan penahanan," ujar Oppon Beslin Siregar dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu (26/3/2025).

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Dalam kasus ini, penghitungan ahli menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp1,8 miliar. Proses penyidikan ini melibatkan pihak-pihak terkait yang berperan dalam pengadaan perangkat lunak untuk perpustakaan digital dan media pembelajaran.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
komentar
beritaTerbaru