Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
MEDAN -Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Kadis Infokom) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menemukan dua alat bukti yang cukup.
Ilyas Sitorus diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau KPA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Sitorus diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menjelaskan bahwa tersangka tidak hadir pada kedua panggilan resmi yang telah diberikan.
Hal ini membuat proses penahanan tersangka belum dapat dilaksanakan.
"Tersangka IS sudah dua kali dipanggil secara resmi, namun dua kali mangkir sehingga belum dilakukan penahanan," ujar Oppon Beslin Siregar dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu (26/3/2025).
Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Dalam kasus ini, penghitungan ahli menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp1,8 miliar. Proses penyidikan ini melibatkan pihak-pihak terkait yang berperan dalam pengadaan perangkat lunak untuk perpustakaan digital dan media pembelajaran.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Batu Bara telah menetapkan MM (32), selaku penyedia perangkat lunak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Oppon Beslin Siregar.
(op/n14)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL