MEDAN -Seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3/2025).
Insiden tersebut menjadi viral di media sosial, mengingat adanya larangan penggunaan vape di dalam pesawat yang bertujuan menjaga keselamatan dan kualitas udara kabin.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyatakan bahwa pihak maskapai telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan.
"Terkait video yang beredar, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan sesuai prosedur telah diambil terhadap penumpang yang menggunakan rokok elektrik," jelas Wamildan dalam keterangan resminya.
Menurut Wamildan, awak kabin telah memberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali kepada penumpang yang kedapatan menghisap vape.
Penumpang tersebut juga telah diamankan oleh tim keamanan penerbangan (Avsec) setibanya di Bandara Kualanamu untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
Regulasi Penggunaan Vape di Pesawat
Wamildan menjelaskan, meski penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik sesuai dengan ketentuan tertentu, penggunaan vape di dalam pesawat tetap dilarang.
"Perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin, dalam kondisi baterai terlepas, dan cairan isi ulang tidak boleh lebih dari 100ml," tegas Wamildan.