BGN Moratorium Dapur Baru MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Pemerataan ke Daerah 3T
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
SUMUT -Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video mesum oleh pasangan suami istri (pasutri) Irsal Dalimunthe (51) dan Rahma Tanjung (44). Video yang akhirnya tersebar di kalangan masyarakat itu diduga dibuat untuk memenuhi hasrat seksual pelaku Irsal. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto, pada Kamis (19/12).
“(Ini dilakukan untuk memenuhi) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar),” kata Bagus.
Bagus menjelaskan bahwa Rahma mengakui suaminya memiliki kelainan seksual. “Jadi, menurut pengakuan tersangka Rahma, suaminya ini tidak pernah bisa memberikan kepuasan dalam hubungan tanpa adanya rekaman video. Dia juga tidak berhasrat berhubungan jika tidak ada video tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan dua video mesum yang telah beredar. Video pertama menampilkan Rahma dengan satu pria, sedangkan video kedua menunjukkan Rahma dengan dua pria sekaligus.
“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Yang pertama adegan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Video kedua, pelaku adegannya seorang wanita dengan dua pria,” jelas Bagus.
Bagus mengatakan bahwa video tersebut direkam sekitar dua tahun lalu, seiring dengan munculnya kelainan seksual pada Irsal. Namun, video itu mulai tersebar pada Juli 2024 setelah ponsel milik Rahma hilang.
“Menurut keterangan tersangka, video ini direkam sekitar dua tahun lalu. Namun, pada Juli 2024, ponsel yang digunakan untuk merekam milik tersangka perempuan hilang. Lalu, pada 14 Desember, video tersebut mulai beredar dan dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Bagus.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga pria lain yang terlibat dalam video mesum tersebut. Selain itu, penyebar video juga tengah dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Irsal dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, Rahma dijerat dengan Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut, karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
(N /014)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat dalam kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan melontarkan kritik terhadap polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN U19 Boys&0
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran film Samudera, sebuah karya sinematik yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat di Sumut sebaga
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam
PARIWISATA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Nasional Vietnam memperbesar kemenangan dengan menggilas Myanmar 50 pada babak kedua pertandingan Piala AFF U19 tahun 2026 di
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyoroti kasus dugaan korupsi
NASIONAL