BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Bukan Sekadar Skorsing, Dosen UGM Terancam Pemberhentian Akibat Dugaan Kekerasan Seksual, Tapi Apakah Cukup?

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 18:43 WIB
241 view
Bukan Sekadar Skorsing, Dosen UGM Terancam Pemberhentian Akibat Dugaan Kekerasan Seksual, Tapi Apakah Cukup?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM telah dibebastugaskan dari tugas mengajar dan jabatannya di kampus, setelah terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1, S2, hingga S3.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, menyampaikan bahwa laporan terhadap EM masuk pada tahun 2024, dan langsung ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Baca Juga:

"Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu pada tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS," ujar Andi, Jumat (4/4/2025).

Satgas PPKS melibatkan berbagai elemen kampus seperti dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pengawas internal, dan pihak fakultas.

Baca Juga:

Sebanyak 13 orang, termasuk korban dan saksi, telah dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh EM terjadi sepanjang 2023 hingga 2024, dengan modus pertemuan berupa diskusi akademik, bimbingan, hingga pembahasan lomba—banyak di antaranya dilakukan di luar lingkungan kampus.

"Kalau dilihat modusnya, ada diskusi, ada juga bimbingan, serta pertemuan membahas lomba. Korbannya mencakup mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3," jelas Andi.

Atas laporan tersebut, EM sudah dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.

EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Keputusan Rektor menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

Meski demikian, karena EM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan pemberian sanksi juga melibatkan tiga kementerian.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Solidaritas Puan Indonesia Tuntut Fadli Zon Minta Maaf atas Pernyataan Soal Kekerasan Seksual Mei 1998
Adik Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Pengeroyokan dan Penc4bvlan di Tangsel, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Berkas Kasus P3merkos4an Dokter Priguna Dikembalikan, Jaksa Nyatakan Belum Lengkap?
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Warga, Polres Sula Tempatkan di Sel Khusus
komentar
beritaTerbaru