Pelantikan KORMI Sumut dan Theater Olahraga: Dorong Kolaborasi Masyarakat Menuju Indonesia Bugar 2045
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
YOGYAKARTA -Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM telah dibebastugaskan dari tugas mengajar dan jabatannya di kampus, setelah terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1, S2, hingga S3.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, menyampaikan bahwa laporan terhadap EM masuk pada tahun 2024, dan langsung ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
"Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu pada tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS," ujar Andi, Jumat (4/4/2025).
Satgas PPKS melibatkan berbagai elemen kampus seperti dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pengawas internal, dan pihak fakultas.
Sebanyak 13 orang, termasuk korban dan saksi, telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh EM terjadi sepanjang 2023 hingga 2024, dengan modus pertemuan berupa diskusi akademik, bimbingan, hingga pembahasan lomba—banyak di antaranya dilakukan di luar lingkungan kampus.
"Kalau dilihat modusnya, ada diskusi, ada juga bimbingan, serta pertemuan membahas lomba. Korbannya mencakup mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3," jelas Andi.
Atas laporan tersebut, EM sudah dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.
EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Keputusan Rektor menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
Meski demikian, karena EM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan pemberian sanksi juga melibatkan tiga kementerian.
Namun menurut Andi, Menteri Diktiristek telah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi.
"Setelah libur Idul Fitri, keputusan resmi akan segera ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, keputusan terkait status Guru Besar EM masih menunggu proses di tingkat kementerian.
"Status guru besar adalah kewenangan kementerian. Jadi keputusan terkait itu harus dikeluarkan oleh Kementerian, bukan UGM," tutup Andi.
(km/a)
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
BINJAI Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Ariandi Ayun, S.STP., MH, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Gebyar Ramadhan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke13 Ma&039ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi UndangUndang KPK tah
POLITIK
BINJAI Atas nama Ketua Syarikat Islam Kota Binjai, Wakil Ketua menyampaikan kehadiran mereka dalam acara pelantikan pengurus Nahdlatul U
NASIONAL
MEDAN Program Gotong Royong dan Sapa Warga yang digagas Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar Sabtu (14/2/26) pagi di Taman Beringin,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember yang menghukum puluhan muri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menimbulkan p
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Assoc. Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, akademisi dari Universitas Medan Area sekaligus Wakil Rektor III, menyatakan
NASIONAL
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
MEDAN Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta para Kepala Kejaksaan Ne
PEMERINTAHAN