Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, membacakan pleidoi (nota pembelaannya) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Dalam pernyataannya, Harvey mengungkapkan bahwa sang istri, Sandra Dewi, menjadi pihak yang paling dirugikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan dalam kasus yang menjeratnya.
Harvey menyebutkan bahwa Sandra Dewi telah menjadi sasaran fitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, serta karier dan pekerjaan yang telah dibangunnya. Sandra juga dikatakan “diparadekan” demi kepentingan publisitas yang berkaitan dengan kasus ini. Meskipun demikian, Harvey menegaskan bahwa Sandra memilih untuk tetap diam dan tidak melawan meskipun memiliki akses untuk berbicara langsung kepada publik.”Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam,” ujar Harvey dalam sidang tersebut.Harvey kemudian menjelaskan bahwa keputusan Sandra Dewi untuk diam didasarkan pada ajaran agama yang mengajarkan agar seseorang tetap tenang saat menghadapi tekanan besar. “Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku,” ungkapnya, mengutip ajaran agama yang diyakininya.
Dalam kesempatan itu, Harvey juga mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan dan ketabahan yang diberikan oleh Sandra Dewi sepanjang persidangan. Dia menyebutkan bahwa istrinya adalah sosok yang tidak pernah bimbang, selalu tabah, setia, dan memberi kekuatan serta harapan bagi dirinya. Harvey bahkan menyatakan bahwa Sandra Dewi adalah “anugerah terbesar dalam hidupnya” dan seorang wanita paling kuat yang pernah ia kenal.Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiar 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama enam tahun jika harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.Kasus ini berawal dari pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyewa peralatan pengolahan timah kepada beberapa pihak smelter, dan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan disalurkan kepada Harvey dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL