JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil menindak lebih dari 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga 17 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya besar untuk memberantas perjudian daring di Indonesia. Meskipun langkah ini diapresiasi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Fahira Idris, menekankan pentingnya melanjutkan upaya tersebut dengan menindak lanjuti lebih jauh pada para “otak” di balik industri perjudian online.
Menurut Fahira, meskipun penindakan terhadap situs dan akun judi online merupakan langkah awal yang baik, tantangan sesungguhnya terletak pada pemberantasan jaringan utama di balik aktivitas ini. Perjudian online yang bersifat dinamis sering kali memanfaatkan kemajuan teknologi, yang memungkinkan operator untuk memindahkan situs mereka ke domain baru atau bahkan menggunakan platform media sosial sebagai sarana untuk melanjutkan aktivitas ilegal tersebut.”Saat jaringan utama ini masih aktif, konten judi online akan terus berkembang. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku utama, seperti pemilik platform, penyelenggara, hingga jaringan afiliasi, harus menjadi prioritas,” kata Fahira, Rabu (18/12/2024).
Untuk memperkuat langkah pemberantasan ini, Fahira menegaskan perlunya pengetatan aturan hukum yang dapat memberikan efek jera nyata bagi para pelaku utama. Salah satunya dengan memperberat hukuman pidana, mengenakan denda yang lebih besar, dan menyita aset para pelaku untuk menghambat kelanjutan operasi mereka. Dia juga menyoroti pentingnya memperluas kerja sama internasional dalam mengejar pelaku perjudian lintas negara.Fahira mengusulkan pemanfaatan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data, untuk memantau aktivitas perjudian online secara real-time. Teknologi ini dinilai dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan, melacak situs baru yang berpotensi terkait perjudian, serta menganalisis strategi promosi yang dilakukan oleh para pelaku.Di samping langkah-langkah penegakan hukum, Fahira juga mengajak pemerintah untuk meluncurkan kampanye edukasi yang lebih terstruktur dan berbasis pada nilai-nilai budaya dan agama. Menurutnya, pesan-pesan yang menggugah kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online perlu disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk televisi, radio, media sosial, dan komunitas lokal.
(JOHANSIRAIT)