BANJARMASIN -Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin kembali memanggil keluarga dari Juwita, jurnalis asal Kalimantan Selatan yang dibunuh oleh anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Keluarga diminta memberikan keterangan terkait kronologi kejadian mulai dari awal hingga setelah kejadian pembunuhan.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, hingga Senin (7/4), penyidik telah memeriksa 12 orang saksi yang meliputi keluarga dekat korban serta saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Di antaranya adalah kakak kandung korban, Praja dan Satria, serta kakak ipar korban, Susi Anggraini.
"Total ada 31 pertanyaan yang diajukan penyidik hari ini," ungkap Pazri kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Pazri juga memberikan informasi terbaru terkait permintaan keluarga untuk melakukan tes DNA terhadap cairan yang ditemukan di area sensitif korban, yang diduga merupakan cairan sperma.
Tes DNA ini direncanakan untuk dilakukan antara tanggal 10-11 April mendatang dan hasilnya akan dikirimkan ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.
"Dokter forensik sudah bersedia untuk melakukan tes DNA, dan kami berharap hasilnya dapat memberikan petunjuk lebih lanjut," jelas Pazri.
Pazri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan diskusi dengan pihak penyidik, diduga kuat bahwa pembunuhan terhadap Juwita telah direncanakan matang oleh pelaku.
Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perencanaan yang terstruktur, mulai dari pemesanan tiket oleh pelaku, penggunaan sarung tangan saat eksekusi, hingga pembelian air untuk menghapus sidik jari.
Bahkan, pelaku sempat merekayasa kejadian agar terlihat seperti kecelakaan.
"Keluarga meyakini bahwa ini bukan tindakan spontan, tapi sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku," tambah Pazri.