KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang siswa SMA di Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Aris Adi Leksono, anggota KPAI, menegaskan pentingnya menjaga perlindungan identitas bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan korban, khususnya dalam penanganan kasus sensitif seperti kekerasan seksual.
"Kami berharap perlindungan identitas bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan korban tetap dijaga agar tidak menimbulkan stigma yang dapat merusak masa depan mereka," ungkap Aris Adi Leksono di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Perlindungan identitas anak sangat krusial, terutama mengingat mereka masih memiliki masa depan yang panjang.
Aris menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, dengan pendekatan yang berbasis pada pendampingan dan pemulihan bagi korban maupun pelaku.
Kasus ini melibatkan seorang siswa SMA berinisial S (16) yang diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga menyodomi 16 anak laki-laki usia sekolah dasar di Pinrang.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya mengeluhkan rasa sakit.
Diketahui, para korban memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
S diduga telah melakukan pelecehan seksual sejak ia duduk di bangku SMP hingga SMA, dengan beberapa korban yang mengalami pelecehan berulang kali.
Pelaku, S, mengaku kepada polisi bahwa ia sendiri pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih bersekolah dasar (SD), yang dilakukan oleh keluarga dekatnya.
S juga mengungkapkan bahwa ia merasakan dampak psikologis dari kejadian tersebut dan ini diduga menjadi faktor yang memengaruhi tindakannya terhadap korban.
KPAI mendesak agar pihak kepolisian dan lembaga terkait menangani kasus ini dengan hati-hati dan memprioritaskan pemulihan psikologis bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Aris juga menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya mengutamakan hukuman, tetapi juga pemulihan dan rehabilitasi, mengingat korban dan pelaku adalah anak-anak yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka.*
(at/a)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius Maring.SERUAN Presiden Prabowo Subianto agar pejabat, aparat, dan seluruh institusi negara bersihkan dirimu, atau
OPINI
JAKARTA PT MRT Jakarta (Perseroda) merayakan Hari MRT 2026 dengan menawarkan tarif khusus senilai Rp243 untuk para pelanggan yang mengguna
NASIONAL
JAKARTA Bagi para penggemar FC Mobile, hari ini, Selasa (24/3/2026), menjadi kesempatan langka untuk mengklaim hadiah menarik dari EA Sp
ENTERTAINMENT
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB)
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memastikan bahwa peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) di salah satu mal
PERISTIWA
PIDIE JAYA Dua korban yang belum diketahui identitasnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz BK 1508 BK warna silver yang
PERISTIWA
JAKARTA Setelah beberapa waktu lalu dikabarkan kembali rukun dengan keluarga besar, Tasyi Athasyia kini kembali terlibat perseteruan den
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin malam (23/3) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, melibatk
PERISTIWA