BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kemenlu Ungkap Puluhan Ribu WNI Tidak Melapor di Kamboja, Diduga Bekerja di Sektor Judi

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 11:04 WIB
101 view
Kemenlu Ungkap Puluhan Ribu WNI Tidak Melapor di Kamboja, Diduga Bekerja di Sektor Judi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja tidak melaporkan keberadaan mereka kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa hal ini diduga terkait dengan pekerjaan mereka di sektor judi yang ilegal di Indonesia namun sah di Kamboja.

Menurut Judha, Imigrasi Kamboja mencatat bahwa ada sekitar 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja. Namun, hanya sekitar 17.000 WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh untuk bekerja di negara tersebut. “Di Kamboja, KBRI Phnom Penh mencatat 17.000 WNI kita yang melakukan laporan, namun Imigrasi Kamboja mencatat ada 89.000 WNI kita yang memiliki izin tinggal. Artinya banyak WNI kita yang tidak melapor,” ujar Judha dalam sebuah diskusi daring yang digelar Komnas Perempuan, Rabu (18/12/2024), dalam rangka memperingati Hari Migran Sedunia 2024.Judha menambahkan bahwa sebagian besar WNI yang tidak melapor kemungkinan besar bekerja di sektor judi, yang menjadi alasan mereka enggan tercatat secara resmi. “Kenapa tidak lapor? Dugaan kami karena mereka mayoritas bekerja di sektor judi,” katanya. Pernyataan ini mencuat setelah sejumlah laporan terkait migrasi ilegal dan perlakuan buruk terhadap pekerja Indonesia yang bekerja di industri tersebut.

Pernyataan Judha menyoroti masalah penting dalam perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah menetapkan ketentuan untuk melindungi PMI, namun undang-undang tersebut tidak mengatur penempatan pekerja Indonesia di sektor-sektor yang dilarang, seperti judi. Meskipun sektor judi ilegal di Indonesia, di beberapa negara seperti Kamboja, sektor ini legal dan berkembang pesat.”Namun di lain pihak, di Kamboja atau di beberapa negara lainnya, sektor judi adalah sektor yang legal,” ujar Judha. Ia menambahkan bahwa meskipun sektor tersebut sah di negara tertentu, Indonesia tetap melarang judi dalam segala bentuknya.Judha mengingatkan bahwa WNI yang bekerja di sektor judi di Kamboja tidak berangkat melalui prosedur yang sah. “Mereka berangkat tidak sesuai prosedur,” kata Judha. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena banyaknya WNI yang bekerja di luar negeri tanpa melalui sistem yang diatur oleh pemerintah Indonesia, yang berdampak pada kurangnya pengawasan terhadap keberadaan mereka.Sebelumnya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, juga memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Karding menegaskan bahwa Kamboja bukan merupakan negara tujuan resmi untuk pengiriman pekerja migran Indonesia. “Bukan wilayah kami. Kami tidak menjadikan Kamboja itu wilayah pengiriman,” kata Karding dalam sebuah wawancara di Kantor Kementerian PPMI pada Jumat (6/12/2024). (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Prasetyo Edi Bantah Beathor Suryadi Terlibat di Tim Jokowi-Ahok 2012: Pernyataannya Hanya “Katanya”
Putra Sulung Putri Mahkota Norwegia Didakwa Kasus Pem3rkos4an dan Kekerasan Fisik
Polri Kerahkan 5.800 Personel Kawal Puncak HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Wall Street Menggila: S&P 500 dan Nasdaq Tembus Rekor Baru, Pasar Bullish Dimulai?
PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Redam Konflik Myanmar: Lewat Upaya Militer
AirAsia Resmi Buka Rute Phuket–Medan, Dorong Pariwisata dan Konektivitas ASEAN
komentar
beritaTerbaru