
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
PeristiwaKALTIM -Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, menyebabkan kerusakan ekosistem seluas 3,26 hektare.
Fakta ini terungkap setelah tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan kawasan secara ilegal pada 5 April 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan terorganisir.
Baca Juga:
"Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Kami terus mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas ini," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah yang menyebabkan vegetasi hutan rusak parah.
Baca Juga:
Namun, hanya sehari setelahnya, tepat pada 6 April 2025, para pelaku melarikan diri dan membawa seluruh alat berat yang digunakan.
Pihak Fakultas Hukum Unmul pun segera melaporkan insiden ini kepada Kementerian Kehutanan.
Langkah cepat diambil dengan menurunkan jajaran penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif civitas akademik dan masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Dukungan publik menjadi kontrol sosial penting dalam menyelamatkan sumber daya alam," tegas Januanto.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menegaskan perlunya langkah korektif dan sistematis dalam pengelolaan Hutan Diklat Unmul.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Unmul untuk merumuskan langkah korektif yang dimulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan yang lebih ketat," kata Indra.
Kawasan hutan pendidikan yang masuk dalam kategori Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki mandat strategis berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Fungsinya tak hanya sebagai sarana pelatihan dan pendidikan, tetapi juga sebagai laboratorium alam untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan konservasi lingkungan.*
(km)
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Gibbrael Isaak (GI), warga negara Singa
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang men
NasionalSIMALUNGUN Sebuah mobil dinas berpelat merah milik UPTD Samsat Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, m
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ba
Hukum dan KriminalSUMBA BARAT DAYA Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial PS, yang menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Wewewa Selatan, kini r
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji para hakim yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto hingga
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani membuka peluang kerja sama penempatan tenaga kerja te
EkonomiWASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya buka suara terkait serangan militer Israel terhadap Iran yang terjadi pada Juma
InternasionalMEDAN Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jalan Dr Wahidin Lama, Gang Lurah, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Seorang pere
Hukum dan Kriminal