Menhut Sebut Risiko Karhutla 2026 Lebih Besar, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan Sejak Dini
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN
KALTIM -Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, menyebabkan kerusakan ekosistem seluas 3,26 hektare.
Fakta ini terungkap setelah tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan kawasan secara ilegal pada 5 April 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan terorganisir.
"Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Kami terus mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas ini," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah yang menyebabkan vegetasi hutan rusak parah.
Namun, hanya sehari setelahnya, tepat pada 6 April 2025, para pelaku melarikan diri dan membawa seluruh alat berat yang digunakan.
Pihak Fakultas Hukum Unmul pun segera melaporkan insiden ini kepada Kementerian Kehutanan.
Langkah cepat diambil dengan menurunkan jajaran penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif civitas akademik dan masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Dukungan publik menjadi kontrol sosial penting dalam menyelamatkan sumber daya alam," tegas Januanto.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menegaskan perlunya langkah korektif dan sistematis dalam pengelolaan Hutan Diklat Unmul.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Unmul untuk merumuskan langkah korektif yang dimulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan yang lebih ketat," kata Indra.
Kawasan hutan pendidikan yang masuk dalam kategori Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki mandat strategis berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Fungsinya tak hanya sebagai sarana pelatihan dan pendidikan, tetapi juga sebagai laboratorium alam untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan konservasi lingkungan.*
(km)
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengusulkan agar eks lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang akan dikelola BUMN Perhu
PEMERINTAHAN
KOTAPINANG Kunjungan Supervisi Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara menjadi momentum bagi TP PKK Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lab
PEMERINTAHAN
ASAHAN Penguatan peran keluarga dalam menghadapi tantangan era digital terus didorong melalui kegiatan pembinaan Pola Asuh Anak dan Rema
PENDIDIKAN
JAKARTA Ratusan massa yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), dan Aliansi Maha
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 22 April 2026 Lonjakan harga bahan pokok bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang keresahan di tengah ma
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertamban
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Konsumsi sayur masyarakat Indonesia dinilai masih jauh dari angka ideal dan perlu ditingkatkan hingga dua kali lipat guna menduk
KESEHATAN
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Na
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas pengiriman 1.050 ton cabai merah dari Kabupaten Karo menuju Kota Pala
EKONOMI