Dihantam Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah di Aceh Timur, TNI-Polri dan Warga Turun Tangan
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
KALTIM -Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, menyebabkan kerusakan ekosistem seluas 3,26 hektare.
Fakta ini terungkap setelah tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan kawasan secara ilegal pada 5 April 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan terorganisir.
"Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Kami terus mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas ini," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah yang menyebabkan vegetasi hutan rusak parah.
Namun, hanya sehari setelahnya, tepat pada 6 April 2025, para pelaku melarikan diri dan membawa seluruh alat berat yang digunakan.
Pihak Fakultas Hukum Unmul pun segera melaporkan insiden ini kepada Kementerian Kehutanan.
Langkah cepat diambil dengan menurunkan jajaran penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif civitas akademik dan masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Dukungan publik menjadi kontrol sosial penting dalam menyelamatkan sumber daya alam," tegas Januanto.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menegaskan perlunya langkah korektif dan sistematis dalam pengelolaan Hutan Diklat Unmul.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Unmul untuk merumuskan langkah korektif yang dimulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan yang lebih ketat," kata Indra.
Kawasan hutan pendidikan yang masuk dalam kategori Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki mandat strategis berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Fungsinya tak hanya sebagai sarana pelatihan dan pendidikan, tetapi juga sebagai laboratorium alam untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan konservasi lingkungan.*
(km)
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membahas percepatan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpengha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia akan terus mendukung rakyat Palestina hingga hak menentukan nasib sendiri
INTERNASIONAL
MEDAN PSMS Medan akan menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027 malam ini, Minggu (27/9/2026). Laga
OLAHRAGA
JAKARTA Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S hingga kini masih menjadi salah satu episode penting dalam sejarah Indonesia. Salah
NASIONAL
DELI SERDANG, BITV Warga Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meng
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah telah memblokir 659.419 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Pemblok
EKONOMI
MEDAN Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Andre Rosiade menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai sosok
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyatakan memiliki a
POLITIK