BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Janji Manis Berkedok Sanggar, Desiska Br Sihite Tipu Ratusan Juta , Kini Dituntut 3,5 Tahun

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 17:25 WIB
239 view
Janji Manis Berkedok Sanggar, Desiska Br Sihite Tipu Ratusan Juta , Kini Dituntut 3,5 Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Desiska Br Sihite alias Siska (35), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), resmi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/4/2025).

Siska didakwa melakukan penipuan terhadap seorang calon model bernama Alexander dengan modus menjanjikan peran di film dan iklan besar.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, jaksa meyakini Siska terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Meyakini terdakwa Desiska Br Sihite terbukti bersalah dan menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ucap JPU Risnawati di persidangan.

Kasus ini bermula sejak Maret 2019, saat korban Alexander mendaftar di Sanggar Model BCP milik Siska. Awalnya ia hanya membayar Rp 1,5 juta sebagai biaya pendaftaran dan memberikan KTP.

Namun pada Agustus 2019, Siska yang mengaku sebagai juri ajang kecantikan dan dekat dengan artis, menawarkan Alexander untuk bermain di film produksi Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran fantastis sebesar Rp 4 miliar.

Tergiur, Alexander mulai mentransfer uang secara bertahap kepada Siska, dari 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024. Total uang yang disetorkan mencapai Rp 758.400.000. Namun hingga kini, janji Siska tak kunjung terealisasi.

Merasa ditipu dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, Alexander akhirnya melaporkan Siska ke Polrestabes Medan.

Jaksa menilai tindakan Siska telah merugikan korban secara materiil, dan menjadikannya sebagai faktor pemberat dalam tuntutan.

Meski begitu, jaksa mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor meringankan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (10/4/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.*

(op)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru