BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Masih Alami Trauma, Polisi: Secara Fisik Mulai Membaik

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 21:15 WIB
Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Masih Alami Trauma, Polisi: Secara Fisik Mulai Membaik
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Kondisi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini mulai menunjukkan perkembangan secara fisik.

Namun secara psikis, korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam.

"Sekarang membaik, tapi mungkin sedikit trauma," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:

Aksi bejat ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah menunggu anggota keluarganya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS diminta oleh pelaku untuk melakukan pengambilan darah dan diajak menuju Gedung MCHC lantai 7, sebuah ruangan yang disebut masih belum aktif digunakan.

"Ruang itu belum dipakai, rencananya memang untuk ruang operasi khusus perempuan," ujar Surawan.

Baca Juga:

Setelah tiba di ruangan tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi.

Pelaku kemudian memasang infus di kedua tangan korban dan menyuntikkan cairan bening. Korban langsung kehilangan kesadaran.

Usai siuman, korban kembali ke IGD dan sempat mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil. Ia lalu mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan perbuatan keji tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, dari lokasi kejadian.

Pelaku diketahui membawa kondom saat aksi berlangsung, memperkuat dugaan pemerkosaan telah direncanakan sebelumnya.

Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian.

Ia kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan kini fokus mendampingi korban secara mental.

Trauma yang dialami korban menjadi perhatian utama agar proses pemulihan bisa berjalan optimal.*

(km)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dua Korban Baru Lapor! Polda Jabar Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Dokter PPDS di RSUP Hasan Sadikin
Polda Jabar Buka Hotline Pengaduan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna
Ayah Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Meninggal Dunia Setelah Operasi di RSHS Bandung
Polisi Dalami Temuan Dua DNA Sperma dalam Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien RSHS
Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Sempat Coba Bunuh Diri Usai Ketahuan
Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Modus Ambil Darah, Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan
komentar
beritaTerbaru