BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Masih Alami Trauma, Polisi: Secara Fisik Mulai Membaik

- Rabu, 09 April 2025 21:15 WIB
Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Masih Alami Trauma, Polisi: Secara Fisik Mulai Membaik
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Kondisi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini mulai menunjukkan perkembangan secara fisik.

Namun secara psikis, korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam.

"Sekarang membaik, tapi mungkin sedikit trauma," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Aksi bejat ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah menunggu anggota keluarganya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS diminta oleh pelaku untuk melakukan pengambilan darah dan diajak menuju Gedung MCHC lantai 7, sebuah ruangan yang disebut masih belum aktif digunakan.

"Ruang itu belum dipakai, rencananya memang untuk ruang operasi khusus perempuan," ujar Surawan.

Setelah tiba di ruangan tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi.

Pelaku kemudian memasang infus di kedua tangan korban dan menyuntikkan cairan bening. Korban langsung kehilangan kesadaran.

Usai siuman, korban kembali ke IGD dan sempat mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil. Ia lalu mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan perbuatan keji tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, dari lokasi kejadian.

Pelaku diketahui membawa kondom saat aksi berlangsung, memperkuat dugaan pemerkosaan telah direncanakan sebelumnya.

Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian.

Ia kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan kini fokus mendampingi korban secara mental.

Trauma yang dialami korban menjadi perhatian utama agar proses pemulihan bisa berjalan optimal.*

(km)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru