Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian.
Ia kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan kini fokus mendampingi korban secara mental.
Trauma yang dialami korban menjadi perhatian utama agar proses pemulihan bisa berjalan optimal.*