BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Tengkorak Manusia Didalam Sumur

Dodi Kurniawan - Kamis, 10 April 2025 06:51 WIB
191 view
Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Tengkorak Manusia Didalam Sumur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Misteri penemuan tengkorak manusia didalam sumur terungkap.

Tengkorak yang ditemukan bersamaan dengan rambut manusia tersebut, merupakan jasad perempuan bernama Santi Boru Matanari (33) yang merupakan warga Medan Johor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidio Arif Setyawan, didampingi oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, saat gelar kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (09/04/2025).

Baca Juga:

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menerangkan, Unitreskrim Polsek Sunggal, yang dikomandoi Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak berhasil mengidentifikasi identitas tengkorak manusia yang ditemukan warga didalam sumur salah satu rumah kontrakan.

"Atas penemuam jenazah dan kemudian dipastikan dengan metode scientific crime investigation / pemeriksaan DNA, meyakinkan korban adalah atas nama Santi Boru Matanari (33)," katanya.

Baca Juga:

Tidak disangka, korban dibunuh oleh kekasih nya sendiri dengan sangat kejam.

Aksi keji tersebut dilakukan tersangka dengan latar belakang rasa cemburu.

Setelah dilakukan serangkaian investigasi, meyakinkan bahwa yang bersangkutan sebelum meninggal menjadi korban pembunuhan, bersama seorang laki-laki yang hari ini kita proses hukumnya yaitu atas nama Freddi Erikson Sagala (35) warga Medan Amplas.

"Korban dibunuh dengan cara dibekap dari belakang dan kemudian dibuanh kedalam sumur. Kemudian tersangka menutipi perbuatannya dengan cara menutuli sumur dengan seng, terpal dan batu. Setelah 2 hari melakukan hal tersebut, tersangka kabur meninggalkan rumah kontrakan tersebut," jelasnya.

Tanpa merasa bersalah dan tergolong kejam, tersangka membawa kabur sejumlah benda -benda milik korban diantaranya uang dan sepeda motor.

"Dari identifikasi korban, polisi berhasil mengamankan tersangka di Medan Denai pada 6 April 2025. Tersangka mengaku melakukan berbuatan itu dilatar belakangi rasa cemburu," ungkapnya.

Barang Bukti Yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah terpal plastik warna biru, 1 (satu) lembar seng yang sudah dipotong, 2 (dua) buah batu bata, beberapa pakaian korban.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bentrok Dua Kubu Pemuda di Desa Percut, Dua Orang Luka Bacok Parah
Tuntutan 13 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Johanes Andy Tanbun Eugene dalam Kasus Pembunuhan Ibu Kos di Medan
Pria di Medan Bobol Toko Elektronik, Gasak Tiga TV dan Speaker Lewat Jendela Belakang
Tertangkap Basah Curi Motor, Warga Medan Helvetia Jadi Bulan-bulanan Massa
Kronologi Pembunuhan Tragis Sopir Taksi Online, Pelakunya Ternyata Ayah dan Anak
Pembunuhan Santi Mataniari: Cinta 4 Tahun Berujung Tengkorak di Dasar Sumur
komentar
beritaTerbaru