BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Tengkorak Manusia Didalam Sumur

Dodi Kurniawan - Kamis, 10 April 2025 06:51 WIB
Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Tengkorak Manusia Didalam Sumur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan terhadap Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, penghuni rumah kontrakan yang akan menempati rumah tersebut, saat membersihkan sumur menemukan tengkorak dan rambut manusia, sehingga membuat geger warga Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No. 07 Desa Tanjung

Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru