BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Ronald Harahap - Kamis, 10 April 2025 07:05 WIB
Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan membekuk 2 orang laki - laki dewasa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan shabu di Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan, senin 7 April 2025 sekira pukul 19.15 Wib.

Pardomuan Tambunan alias Gayus, (38) dari hasil tes Urine positif THC (Ganja) dan Iqbal Arianto Lubis (42) dari hasil tes urine positif Amphetamine (Shabu) kedua terduga pelaku merupakan warga dan berdomisili di Jalan Tiang Bendera Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan senin 7 April 2025 Sekira pukul 19.00 WIB.

Dari informasi diketahui terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis Shabu di Jalan Tiang Bendera Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Batunadua Kota Padangsidimpuan tepatnya transaksi dilakukan di rumah Pardomuan Tambunan alias Gayus.

Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya dilokasi, Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memasuki rumah Pardomuan Tambunan alias Gayus dengan didampingi Ahmad Tanaim Siregar Kepala Lingkungan (Kepling) II Batunadua Jae.

Didalam rumah tersebut Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapati Pardomuan Tambunan alias Gayus dan Iqbal Arianto Lubis sedang berada dikamar beserta barang bukti berupa shabu dan Ganja di samping Pardomuan Tambunan alias Gayus.

Keterangan yang didapat oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari Pardomuan Tambunan alias Gayus, bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang bernama Zainul Efendi Hasibuan.

Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap Zainul Efendi Hasibuan dirumahnya, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Kemudian Pardomuan Tambunan alias Gayus dan Iqbal Arianto lubis beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP, dari Pardomuan Tambunan alias gayus ditemukan :

1. 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan bruto 0.42 gram

2. 1 (satu) bungkus plastik klip kosong

3. 42 (empat puluh dua) bungkus kertas nasi berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan bruto 81.71 gram

4. Uang Rupuah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

dan Barang Bukti yang ditemukan dari Iqbal Arianto Lubis antara lain :

1. 1 (satu) Unit Hp Vivo warna biru

2. 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna biru

3. Uang Rupiah sebesar Rp. 129.000 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)

Masyarakat Batunadua jae manaruh harapan besar kepada Polres Padangsidimpuan agar peredaran narkoba di kampung mereka segera diberantas sampai tuntas.

"Kita masyarakat mendukung Polres Padangsidimpuan memberantas peredaran narkoba tapi tolong yang ditangkap jangan cuma yang kecil - kecil (pemakai), bandarnya kapan ditangkap pak." ungkap masyarakat batunadua jae.

Sampai berita ini dirilis, Pihak Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memburu terduga pengedar narkoba jenis shabu Zainul Efendi Hasibuan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru