Antrian BBM Mengular, Bobby Nasution Imbau Bupati/Walikota Tenangkan Masyarakat
MEDAN Para kepala daerah di Sumut diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau pani
PERISTIWA
MEDAN -Desiska Sihite, terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan artis, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4/2025).
Tuntutan ini terkait dengan penipuan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 758 juta.
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa menyatakan bahwa Desiska Sihite terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Tuntutan tersebut dibacakan dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang telah merugikan korban secara finansial.
"Desiska Br Sihite terbukti melakukan penipuan dan kami menuntutnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Risnawati, dalam persidangan.
Pihak Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Desiska sangat memberatkan karena telah menipu korban, yang bernama Alexander, hingga menyebabkan kerugian besar.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
Kasus ini bermula pada Maret 2019 ketika Alexander mendaftar sebagai model di Sanggar BCP Model milik terdakwa di Medan.
Setelah pendaftaran, Desiska menawarkan Alexander kesempatan untuk bermain film dan menjadi bintang iklan dengan bayaran yang fantastis, yaitu Rp 4.000.000.000.
Namun, untuk mendapatkan kesempatan tersebut, Alexander diharuskan membayar sejumlah uang yang kemudian totalnya mencapai Rp 758.400.000.
Sayangnya, setelah melakukan pembayaran, janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi.
MEDAN Para kepala daerah di Sumut diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau pani
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN