
Mahasiswa dan Pedagang Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Madina, Ini 21 Tuntutan Mereka
MADINA Sejumlah mahasiswa dan pedagang dari Pasar Baru Panyabungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Mandailing Natal (Madina
NasionalTANJUNG BALAI -Saifuddin Zuhri Marpaung, yang lebih dikenal dengan nama Ucok Ibon, terdakwa kasus pemalsuan surat, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (10/4/2025).
JPU Cristin menyatakan bahwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon terbukti melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pemalsuan surat.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara ini untuk memutuskan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu," kata JPU dalam persidangan.
Baca Juga:
Ucok Ibon didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Korban Johan sebelumnya membeli tanah seluas 100 hektare dari Sukarjo, yang kemudian dibagi dengan akta tanah kepada korban.
Terdakwa Ucok Ibon diduga memalsukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia membeli tanah seluas 87 hektare dari A Masjid Sitorus di Desa Sei Tempurung.
Surat yang dimiliki terdakwa tersebut terbukti palsu setelah korban menggugat secara perdata pada tahun 2022.
Dalam prosesnya, Ucok Ibon bersama suruhannya juga melakukan perusakan dan pemotongan tanaman milik korban, serta menghalangi korban untuk mengakses lahan yang disengketakan.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian bagi korban.
Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya.
Dengan bukti-bukti yang ada, JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.*
(tb)
MADINA Sejumlah mahasiswa dan pedagang dari Pasar Baru Panyabungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Mandailing Natal (Madina
NasionalPADANGSIDIMPUAN Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar dengan penuh khidmat dan nuansa kekeluargaan oleh Forum Komunikasi Keluarga Be
AgamaMEDAN (bitv) Pengguna dompet elektronik DANA berkesempatan menerima saldo gratis senilai Rp224.000 pada malam ini, Senin, 8 September 2025
EkonomiMANADO Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang dapat melanda
NasionalJAKARTA Kesehatan mental ternyata tak hanya bergantung pada pikiran dan lingkungan, tapi juga dipengaruhi oleh kondisi usus. Hal ini disam
KesehatanJAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subian
NasionalLANGKAT Seorang pria paruh baya bernama Zulkifli (55) nyaris hanyut terseret arus deras di Sungai Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten L
PeristiwaJAKARTA Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Nirmala Ika K., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa seorang ibu memerlukan dukungan
KesehatanSURABAYA Pertandingan FIFA Matchday antara Timnas Indonesia dan Timnas Lebanon masih berlangsung ketat tanpa gol hingga menit ke30 di S
OlahragaMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kejuaraan Judo Terbuka Piala Wali Kota Medan 20
Olahraga