'Ini Bukan Prestasi, Tapi Konsekuensi', Danyon Brimob Sumut Ungkap Alasan Pecat 10 Anggotanya
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
LABUHANBATU – Dalam langkah serius memberantas peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus besar dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai sebuah kendaraan mencurigakan yang membawa narkotika dari Ajamu menuju Kota Rantauprapat. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba menghentikan sebuah mobil Toyota Rush putih di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih yang diduga sabu, serta ribuan pil ekstasi dengan berbagai warna. Barang bukti tersebut memiliki label GUAN YIN WANG dan logo-logo seperti Rolex serta Trisula.
Tersangka berinisial DW alias Darwin (30 tahun) yang berada di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti. Menurut pengakuan DW, ia bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GM, yang kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
DW mengungkapkan bahwa ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang tersebut, dengan total pembayaran yang dijanjikan mencapai Rp48 juta. Kapolres menyatakan bahwa peredaran narkotika ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu,” ujar AKBP Bernhard.
Tersangka DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Selain Kapolres, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., beserta jajaran perwira, kabag, dan insan pers. Mereka turut menyaksikan pemaparan kasus yang menjadi langkah strategis Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah tersebut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.
(N/014)
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menilai kedekatan pemerintah dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah penting untuk menjaga keamanan
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan kepada para ulama, kiai dan santri atas kontribusi mereka dalam menjaga kemerd
NASIONAL
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA